Politik Uang Adalah

Politik Uang Yang Dilakukan Caleg, Haram Hukumnya

News Room, Selasa ( 31/03 ) Umat Islam harus berhati-hati terhadap sedekah politik (Money Politic), yang banyak dilakukan oleh para Calon Legislaif (Caleg) saat ini. Sebab, apa yang diberikan oleh para caleg tersebut, bukan murni sedekah yang ikhlas, namun karena ada kepentingan, agar memilihnya sebagai anggota legislatif. Jadi memberi bukan karena benar-benar ingin membantu, namun lebih condong kepada upaya sogok. Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. KH. Imam Mawardi, MA pada pengajian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Masjid At-Taqwa Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep, Selasa malam (30/03). Menurutnya, kalau memang ingin memberikan sesuatu kepada orang lain, seharusnya tidak dilakukan pada saat ketika dia memiliki kepentingan politik. “Uang haram itu namanya, jika pemberian bernuansa kepentingan dan iming-iming kepada masyarakat. Justru, saya salut kepada masyarakat yang berani menolak pemberian yang dilakukan oleh para caleg. Itu tandanya lebih memilih untuk memelihara dirinya dari sesuatu yang subhat untuk masuk kedalam tubuhnya,”tegasnya dihadapan ribuan umat, yang datang tidak hanya dari Desa Parsanga. Diakui da’i kocak ini, saat ini banyak Caleg yang mendekati para tokoh ulama dan masyarakat untuk mencari dukungan. Karena itu, menurut cendikiawan asal Sumenep ini, para ulama juga diharapkan tidak mudah percaya, dan memilih calon wakil-wakil rakyat tersebut dengan hati nurani, dan bukan karena iming-iming yang ketika sudah duduk di kursi dewan, hanya melambaikan tangan tanda good bye. “Carilah pemimpin yang meniru sifat-sifat Rasulullah, yang memikirkan umat dan melakukan kebaikan hanya semata-mata karena Allah SWT. Dan bukan berharap sanjungan dari orang lain,” tandasnya lagi. Kiai Imam mengajak Umat Islam untuk memperbaiki kualitas kehidupan dalam keluarga dengan khsanah Islam. Memberi contoh dan tauladan yan baik bagi anak, istri dan lingkungan sekitarnya. Sebab, semakin hari keimanan mulai tergerus oleh perkembangan jaman yang semakin maju. Sehingga kadang jamaah masjid hanya tinggal beberapa shaf, bahkan ketika sholat Subuh yang tinggal beberapa orang saja. “Marilah kita semarakkan ayat-ayat Allah SWT, kita agungkan nama Rasulullah sebagai suri tauladan serta penyelamat bagi umatnya. Raihlah kebahagiaan dunia dan akhirat, agar murka Allah tidak meimpa kita semua karena seringnya kita berbuat kemungkaran dimuka bumi ini,” pungkasnya diamini oleh seluruh yang hadir malam itu. ( Ren, Adjie )

Step 1: The first step should be to consult with a healthcare professional or a registered dietitian to discuss the assessment test results and create a personalized plan for weight loss that is safe and effective.

Menjelang Pilkada biasanya terjadi serangan fajar. Istilah ini merujuk pada praktik politik uang yang dilakukan beberapa jam sebelum pemungutan suara. Dalam perspektif Islam, politik uang dikenal sebagai risywah atau suap. Tindakan ini secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam literatur Islam klasik, seperti Lisan al-Arab dan Mu’jam al-Wasith, risywah didefinisikan sebagai pemberian yang bertujuan membatalkan kebenaran atau menegakkan kebatilan. Dalam konteks politik, risywah berarti pemberian dalam bentuk apa pun yang ditujukan untuk memengaruhi pilihan pemilih agar mendukung calon tertentu.

Hukum Islam memandang risywah sebagai dosa besar. Firman Allah dalam QS al-Baqarah (2): 188 menegaskan,

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Larangan ini diperkuat dengan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi,

“Rasulullah saw. melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap” [HR Abu Dawud no. 3580 dan al-Hakim no. 7066]. Kata “laknat” menunjukkan betapa beratnya dosa ini dalam pandangan Islam.

Dalam konteks pemilu, politik uang bukan hanya melibatkan pemberi dan penerima, tetapi juga pihak-pihak lain yang mendukung atau membiarkan praktik ini terjadi. Bahkan, penyuapan tetaplah haram meskipun diberi nama hibah atau sumbangan, atau meskipun dilakukan dalam nominal kecil. Praktik politik uang yang menggunakan dana publik juga termasuk tindak kejahatan besar karena melibatkan pelanggaran amanah rakyat.

Kerusakan yang ditimbulkan oleh politik uang tidak hanya bersifat material, tetapi juga moral. Masyarakat menjadi apatis, hanya peduli pada keuntungan sesaat tanpa memikirkan dampak jangka panjang. Fenomena ini sejalan dengan peringatan Allah dalam QS al-Baqarah (2): 205,

“Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.”

Kerusakan moral akibat politik uang memperlihatkan pengabaian terhadap nilai-nilai kejujuran, amanah, dan keadilan, yang menjadi pilar utama keberlangsungan masyarakat.

Menyikapi serangan fajar sebagai bagian dari politik uang, masyarakat Muslim harus memahami bahwa keterlibatan dalam praktik ini, baik sebagai penerima, pemberi, maupun pendukung, berarti turut serta dalam perbuatan dosa besar.

Untuk membangun demokrasi yang bersih dan bermartabat, setiap pihak harus berkomitmen menolak segala bentuk politik uang. Kesadaran kolektif ini menjadi langkah awal untuk menghentikan siklus kezaliman yang ditimbulkan oleh praktik ini. Firman Allah dalam QS al-Ma’idah (5): 2,

“Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”

Bunyi ayat di atas berisi peringatan untuk menghindari tindakan yang merusak kepercayaan publik. Karenanya, praktik risywah berpotensi besar menciptakan pemimpin yang tidak amanah. Penting bagi umat Islam untuk menjadikan pemilu sebagai momen memperkuat nilai-nilai moral, bukan sekadar ajang transaksional.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Politik Uang (Money Politics)”, Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 1-15 Maret 2024.

Politik uang (money politics) dalam Pemilu kerap menjadi topik yang kontroversial. Praktik yang melibatkan distribusi uang atau barang kepada pemilih ini bertujuan untuk memengaruhi pilihan mereka demi keuntungan politik. Dalam Islam, fenomena ini setara dengan risywah atau suap, yang hukumannya jelas: haram.

Tidak peduli apa bentuk pemberiannya, apakah berupa uang tunai, barang, atau janji proyek, tindakan ini tetap dikategorikan sebagai suap dan haram dalam ajaran Islam. Suap, meski diberi istilah lain seperti hibah atau sumbangan, tetap dianggap dosa besar, terutama karena berpotensi merusak moral dan mental masyarakat.

Hal ini berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Politik uang adalah bagian dari politik transaksional yang merusak keadilan pemilu. Fenomena ini memicu apatisme di kalangan masyarakat, yang lebih peduli pada imbalan langsung ketimbang kualitas pemimpin yang dipilih.

Dalam perspektif Islam, politik uang termasuk dalam bentuk kezaliman yang merusak kehidupan, sebagaimana dinyatakan dalam ayat QS al-Baqarah ayat 205, yang memperingatkan bahaya perilaku pemimpin zalim yang merusak tatanan sosial.

“Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.”

Meski politik uang haram, penting untuk membedakan antara suap dan biaya politik sah. Biaya politik atau political cost yang diizinkan oleh undang-undang tetap diperlukan dalam kampanye. Ini meliputi pengeluaran untuk alat peraga kampanye seperti kaos, poster, dan baliho. Pengeluaran ini sah selama tidak melibatkan pemberian langsung kepada pemilih yang bertujuan memengaruhi suara mereka.

Penggunaan dana kampanye untuk upah atau imbalan tim sukses yang melakukan pemasangan alat kampanye, dibolehkan. Begitu pula, boleh masyarakat menyumbangkan bantuan finansial dan sejenisnya kepada tim pemenangan (bukan kepada pemilih) untuk membantu kampanye para calon. Selama tidak ada unsur suap dalam bentuk janji atau pemberian langsung yang ditujukan untuk membeli suara, kegiatan ini tidak tergolong sebagai politik uang yang diharamkan.

Dengan demikian, perbedaan tegas antara suap (politik uang) dan biaya kampanye yang sah harus dipahami oleh masyarakat. Di satu sisi, politik uang adalah praktik yang merusak, sementara di sisi lain, biaya kampanye adalah bagian dari proses demokrasi yang sah selama dijalankan dengan transparansi dan integritas.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Politik Uang (Money Politics)”, Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 1-15 Maret 2024.

Politik uang masih menjadi permasalahan besar yang ditemui di setiap ajang Pemilihan Umum (Pemilu). Praktik itu, acap kali mengganggu integritas penyelenggaraan Pemilu karena menggiring pilihan seseorang dengan iming-iming tertentu.

MUI Jawa Barat pun ikut menyoroti hal ini. Sejak beberapa tahun penyelenggaraan Pemilu, MUI telah menegaskan praktik politik uang adalah hal haram jika dilakukan oleh siapapun.

"Sebetulnya itu sudah dalam bentuk fatwa sejak lama, itu tentang hukum memilih dalam Pemilu dan Pemilukada. Di antaranya politik uang itu haram dalam pandangan Islam," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar, Selasa (13/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kaidahnya kan itu ada haditsnya yang menyatakan 'yang memberi dan menerima riswah (uang sogok) itu masuk neraka'. Udah jelas itu," tuturnya menambahkan.

Menurut Rafani, MUI menginginkan Pemilu 2024 tidak dicederai dengan politik uang. Ia turut membandingkan praktik tersebut dengan motif politisisasi agama yang saat ini turut menjadi sorotan di Indonesia.

"Karena dari konteks agama pun dilarang. Jadi kenapa seolah-olah kalau politik uang sepanjang bisa dilakukan, ya dilakukan. Tapi politisasi agama jelas-jelang dilarang. Tidak begitu dalam pandangan MUI. Secara agama itu sama dengan politik uang, tidak boleh dua-duanya dilakukan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Jawa Barat telah menerima 67 laporan dan temuan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024. Ironisnya, politik uang menjadi kategori paling banyak yang ditemukan Bawaslu selama masa pengawasan.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky M Zam Zam saat itu mengatakan, pelanggaran dengan kategori politik uang masih marak terjadi di Jawa Barat. Setelah itu, Bawaslu juga mencatat jenis pelanggaran yang masalah netralitas ASN dan yang menyeret kepala desa.

"Terakhir kami mencatat ada 67 laporan dan temuan (pelanggaran). Yang masih tren adalah politik uang, kedua netralitas ASN kemudian perangkat desa. Money politics itu (dari) peserta Pemilu," kata Ketua Bawaslu Jabar Zacky M Zam Zam, Minggu (4/2/2024).

Menurut Zacky, temuan pelanggaran itu sudah ditangani Bawaslu. Sementara, jika terdapat unsur pidananya, maka kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu akan turun tangan.

"Kalau unsur pasalnya memenuhi, maka akan naik ke tahap penyidikan. Nanti penyidikan itu akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Harus diidentifikasi dulu tapinya, utamanya mengenai unsur pidananya yang ditangani polisi dan kejaksaan," pungkasnya.